Medan (ANTARA) - Pemprov Sumut akan menyiapkan lokasi karantina kepada masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang belaku pada 24 Desember 2021 mendatang.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak bepergian selama PPKM Level 3 untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 menjelang natal dan tahun baru.
"(Tempat) isolasi nanti kita siapkan," ujar Edy di Medan, Sabtu (27/11).
Baca juga: Gubsu akan jadikan produksi jagung Langkat bahan pakan ternak
Dia mengatakan mengenai teknis pelaksanaan dan aturan mengenai lokasi karantina bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3 akan disampaikan lebih lanjut.
"Teknisnya saya beritahu lebih lanjut," sambungnya.
Edy meminta semua pihak untuk menaati aturan yang ada di PPKM Level 3 saat natal dan tahun baru. Apalagi sebelumnya PPKM Level 3 sudah pernah diterapkan.
"Kita sebenarnya posisi ini sudah berada di level 1 tapi karena kondisi vaksin dinaikkan satu tingkat menjadi level 2. Karena level 2. Tahun baru dan natal untuk membatasi kegiatan kegiatan itu dijadikan level 3," terangnya.
Selama PPKM Level 3, Edy mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Prioritas kegiatan kegiatan liburan hari natal dan tahun baru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada. Bukan penyekatan, tapi melakukan pengawasan secara ketat," tutupnya.