Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku bakal menyosialisasikan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.
"Kami pasti ikuti aturan yang sudah diberikan. Namun hari ini yang perlu bersama-sama, baik Pemerintah Kota Medan, TNI/Polri dan seluruh masyarakat menyosialisasikannya," kata Bobby di Medan, Kamisv(25/11).
Meski demikian, Pemkot Medan juga akan melihat Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemkot Medan terima dua penghargaan dari Bank Indonesia
Pemerintah menerbitkan Inmendagri 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.
Inmendagri yang mulai berlaku pada 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022 itu di antaranya mengatur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diaktifkan fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan paling lama 20 Desember 2021.
Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
"Kenapa nanti level 3 di seluruh Indonesia? Begitu juga dengan Kota Medan penyebarannya relatif baik, tapi kenapa level 3 lagi? Nah, ini yang perlu kita jelasin lagi kepada masyarakat," terang Bobby Nasution.
Wali kota juga mengaku hingga kini status PPKM Kota Medan berada di level 2 seiring penurunan kasus COVID-19 dan capaian vaksinasi sekitar 76,13 persen dari target 1,9 juta warga Kota Medan.
Laporan Satgas COVID-19 Kota Medan hingga Rabu (24/11) menyebutkan kasus konfirmasi COVID-19 total 48.069 kasus, di antaranya sembuh 47.113 kasus, dirawat 39 kasus, dan meninggal 917 kasus.
"Kami, saya, pak Dandim, pak Kapolres dan seluruh unsur Forkopimda ini yang sedang kami lakukan," kata Wali Kota Bobby.
Wali Kota Medan sosialisasikan Inmendagri Natal dan tahun baru
Kamis, 25 November 2021 21:59 WIB 1412