Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Satgas Penanganan COVID-19 mengawasi penyedia layanan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) agar tidak mempermainkan tarif sehingga warga tidak terbebani.
"Kita pastikan bahwa harga tes PCR sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, kita akan melakukan pengawasan bersama satgas COVID-19," tegas Bobby di Medan, Rabu (17/11).
Ia menyebut, modus yang lazimnya digunakan adalah mempercepat keluarnya hasil PCR, sehingga penyedia layanan mematok harga di atas batas tarif tertinggi sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Pemkot Medan perketat pengawasan prokes saat musim hujan
Padahal, wali kota menegaskan, bahwa Pemkot Medan tidak menginginkan masyarakat terjebak dengan modus tersebut di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Yang perlu diperhatikan bukan harga, tapi waktu. Betul memang harganya Rp300 ribu, tetapi nanti hasilnya baru keluar tiga hari kemudian," terang Bobby.
"Kalau mau hasil test PCR cepat keluar, maka harganya lebih mahal lagi," tegas Wali Kota Medan melanjutkan.
Wali kota mengimbau penyedia layanan mengikuti harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah, sedangkan masyarakat diingatkan tidak terjebak modus mempercepat hasil keluar tes PCR itu.
"Untuk itu kita berharap penyedia layanan tes PCR dan masyarakat harus ikut aturan," ujar Bobby Nasution.