Deliserdang (ANTARA) - Narkotika bernilai Rp2 miliar dan rokok ilegal dengan nilai Rp400 juta dimusnahkan, Selasa (26/10).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang.
"Narkotika yang dimusnahkan berjumlah dua kilogram dengan rincian sabu seberat 1,259 gram, ganja 37,23 gram dan dua butir pil ekstasi. Sedangkan rokok ilegal dari hasil penangkapan Bea Cukai Medan berjumlah 464.980 batang," ujar Kajari Deliserdang, Jabal Nur dalam keterangannya.
Baca juga: Curi motor di Deliserdang, remaja asal Karo ditangkap polisi
Jabal menyebutkan, pemusnahan narkotika sabu dan ganja dengan cara diblender. Sementara ratusan rokok ilegal dibakar.
"Barang bukti dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda serta 11 pidana umum juga dimusnahkan," sebutnya.
Jabal menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana priode tiga bulan, Agustus-Oktober 2021.
"Pemusnahan ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Narkotika bernilai Rp2 miliar dan rokok ilegal Rp400 juta dimusnahkan
Selasa, 26 Oktober 2021 20:21 WIB 1760