Simalungun (ANTARA) - Tiga pria diduga jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Dalam rilis, Kamis (7/10), Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryano SH menyebutkan, penangkapan pada Selasa, 5 Oktober 2021 malam, menindaklanjuti informasi masyarakat.
Ketiga pria itu, inisial RS alias Raja (27) warga Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, PP alias Olo (27) dan MD alias Darwin (42) Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Baca juga: Spesialis maling motor di masjid diamankan Polres Simalungun
Awalnya Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I Aiptu Aswin Manurung meringkus PP dan RS di kawasan Kelurahan Perdagangan I.
Enam bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 1,75 gram dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 500.000 diamankan sebagai barang bukti.
Sedangkan MD, pemasok sabu yang diperolehnya dari seorang pria warga Kabupaten Kerinci Provinsi Riau, diringkus di kawasan Lima Puluh Kabupaten Batubara.