Medan (ANTARA) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan fraksinya tengah menyoroti 115 pelaksana tugas (plt) kepala SD Negeri di Kota Medan merangkap jabatan jadi kepala SD Negeri lainnya di daerah itu.
Hal ini dikemukakan Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus di hadapan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan PAPBD 2021 di Medan, Selasa (28/9).
"Fraksi PKS mendapatkan data bahwa 115 pelaksana tugas kepala sekolah merangkap jabatan di SD Negeri lain," ungkap dia.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Medan sahkan P-APBD 2021 Rp5,2 triliun
Masalah ini, telah menjadi persoalan serius SD Negeri di ibu kota Provinsi Sumut, karena belum ada pengganti yang memenuhi persyaratan, yakni sertifikat calon kepala sekolah.
"Kami mendukung program pelatihan calon kepala sekolah SD Negeri yang dianggarkan sebesar Rp924,96 juta bagi 100 orang guru dalam PAPBD 2021," ujarnya.
Selain itu, kata Rudiawan, Fraksi PKS DPRD Kota Medan juga menemukan data bahwa ada sembilan SMP Negeri yang kepala sekolahnya berstatus pelaksana tugas agar segera dilantik menjadi kepala sekolah definitif.
"Dari data di Dinas Pendidikan Kota Medan, SDM-nya sudah memadai. Permendikbud No.6/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Pasal 15 menyatakan beban kerja kepala sekolah sepenuhnya melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan," ujarnya.