Medan (ANTARA) - PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara melakukan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara virtual kepada 117 Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) yang terdaftar di PLN Sumut.
"Saya harap seluruh mitra PLN dapat mengikuti sosialisasi ini sampai selesai karena sangat bermanfaat untuk kita semua dalam memahami SMAP yang sudah kami implementasikan baik bagi insan PLN maupun mitra PLN," kata General Manajer PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat (17/9).
Sementara itu, Manajer Perencanaan Pengusahaan PLN UIW Sumut Dwita Aswiyanti Syafitri mengatakan SMAP merupakan suatu sistem manajemen dalam organisasi yang saling terkait dan berinteraksi untuk menetapkan kebijakan, sasaran dan proses dalam mencapai sasaran anti penyuapan.
Baca juga: PLN Sumut pastikan kehandalan listrik di rumah sakit isolasi
Dengan menerapkan SMAP ini, PLN berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan operasional BUMN yang bersih dan bebas dari penyuapan.
"PLN sendiri telah mengeluarkan Peraturan Direksi Nomor 0048.P/DIR/2020 tentang Tata Kelola Anti Penyuapan di Lingkungan PT PLN (Persero). Peraturan ini mengatur fungsi dan aktivitas PLN terkait dengan anti penyuapan," ujarnya.
Dwita menjelaskan, dengan dilakukannya sosialisasi ini seluruhnya mitra PLN memahami dan menerapkan prinsip 4N0's dalam bekerja untuk PLN, menjalankan Pakta Integritas Anti Penyuapan yang sudah ditandatangani secara profesional.
Kemudian melaporkan kejadian penyuapan melalui Whistle Blower System (WBS) PLN dan menyetujui mencantumkan klausal kepatuhan. Klausal hak PLN untuk memutuskan kontrak jika terjadi tindakan kecurangan dan Klausal Rights to Audit dalam kontrak/Perjanjian Kerja Sama dengan PLN.
"Bagi mitra PLN yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan/penundaan kontrak, penyelesaian kasus secara hukum dan blacklist mitra PLN," katanya.