Sibolga (ANTARA) - Wali Kota Sibolga H Jamaluddin Pohan mengaku, telah mengirimkan surat bantahan kepada Pemerintah Pusat terkait Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Kota Sibolga.
Dijelaskan, bahwa Kota Sibolga kembali ke level 4 dari level 3 PPKM, dikarenakan adanya kesalahan data. Atas dasar itulah, Pemkot Sibolga menyampaikan surat bantahan kepada Pemerintah Pusat.
"Kemarin kita langsung gelar rapat bersama dengan Muspida dan Satgas COVID-19 Kota Sibolga setelah mendapat Inmedagri itu. Dan kita sudah langsung mengirimkan surat bantahan," katanya kepada wartawan, Rabu (8/9) waktu menerima audiensi pengurus PWI Sibolga-Tapteng.
Baca juga: HIPMI Tapteng Sibolga dilantik, Bupati Bakhtiar harapkan terbukanya lapangan pekerjaan
Dalam Surat Bantahan itu kata Wali Kota; dijelaskan, bawah level 4 PPKM Kota Sibolga tidak sesuai.
“Ini bukan persoalan kenaikan dari level 3 ke level 4. Kita dianggap tidak serius dan tidak bekerja, padahal kita telah berupaya semaksimal mungkin tetapi kenyataan kita masih ditetapkan level 4. Dan informasi yang kita dengar dari Kemenkes, sebanyak 9 orang warga Kota Sibolga yang meninggal, ternyata hanya 3 orang. jadi Bantahan ini harus berlanjut," tukasnya.
Sebelumnya dalam rapat bersama dengan Satgas COVID-19 Kota Sibolga, Wali Kota sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan segera konfirmasi dan koordinasi ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kesehatan terkait Inmendagri No. 40 Tahun 2021. Juga menugaskan Kepala Dinas Sosial segera merancang pemberian bantuan sosial, kepada masyarakat Kota Sibolga yang terdampak penerapan PPKM level 4.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Wali Kota memerintahkan segera membuat instruksi penerapan Pembelajaran secara daring ke sekolah-sekolah. Wali Kota juga menegaskan agar ke depan dalam pengiriman data, memberikan laporan yang valid dan 1 pintu.
Dia juga memerintahkan kepada dinas terkait lainnya, untuk meninjaklanjuti dan melakukan aksi atas Inmendagri No. 40 Tahun 2021.
Sementara itu Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH, S.I.K yang dalam rapat itu menyampaikan, untuk meningkatkan pos penyekatan, penutupan beberapa ruas jalan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta mengharapkan di atas jam 9 malam dipasang water barier.
Kapolres juga meminta warga Sibolga tidak diperkenankan keluar Kota Sibolga, dan warga luar kota Sibolga tidak diperbolehkan masuk ke Kota Sibolga tanpa menunjukkan surat vaksin, surat tugas, atau pun surat keterangan.