Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Minggu (29/8), mengatakan bahwa perbuatan pencabulan tersebut diketahui setelah ibu kandung korban, N (72), mencari korban yang tak kunjung pulang.
Ibu korban yang mendapat informasi korban berada di rumah pelaku, kemudian menjemput korban.
Baca juga: Polisi selidiki dokter pengguna pelat kendaraan palsu Konsulat Rusia
Baca juga: Polisi selidiki dokter pengguna pelat kendaraan palsu Konsulat Rusia
Sesampainya di rumah, korban mengaku kepada ibunya bahwa dia telah dicabuli sebanyak satu kali.
"Ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Deli Serdang," katanya.
Atas laporan tersebut, personel Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya pada 25 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.
"Motif pelaku melakukan pencabulan karena rasa nafsu terhadap korban," katanya.