Langkat (ANTARA) - Keluarga lima nelayan Kabupaten Langkat asal Sei Lepan berharap mereka yang ditahan di penjara Seberang Perai Pulau Penang, Malaysia, bisa secepatnya dipulangkan.
Harapan itu disampaikan mereka saat ditemui Kasat Airud Polres Langkat Iptu Heru Ediyanto SH, Sabtu (21/8) di Jalan Pelabuhan Ujung Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Mereka yang hingga kini masih berada disana yaitu Misnan bin Hasan (49), Jefri bin Hasan (25), Maulana bin Hasan (32), Fadli bin Amin (25) dan Fajar bin Misnan (19).
Baca juga: Kasat Airud Polres Langkat temui keluarga nelayan yang ditahan Penang Malaysia
Kelima nelayan Sei Lepan Kabupaten Langkat itu sudah dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan sejak 28 April 2021 yang lalu.
Keluarga mereka sangat berharap kiranya secepatnya bisa kembali kepada keluarga yang sudah cukup lama dinantikan, ujar istri Misnan.