Tanjungbalai (ANTARA) - Sebanyak 698 orang dari 1.263 jumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tanjungbalai-Asahan/TBA menerima remisi pada HUT Ke-76 RI, 17 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2021.
Kalapas Klas IIB TBA, Muda Husni mengatakan, 698 orang warga binaan tersebut mendapat remisi 1 hingga 6 bulan, dan dua diantaranya langsung bebas setelah mendapat remisi yang diberikan bertepatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI.
"Pada HUT ke 76 tahun ini, dua orang warga binaan kami mendapat remisi bebas. Tadi surat pembebasan mereka sudah diserahkan," ujar Husni didampingi mewakii Plt Wali Kota Usni Sinaga di Aula Lapas TBA.
Baca juga: Sambut HUT RI, TNI-AL Tanjung Balai Asahan gelar donor darah
Hsni menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 80 orang, untuk remisi 2 bulan sebanyak 149 orang, remisi 3 bulan sebanyak 108 orang, remisi 4 bulan sebanyak 115 orang, remisi 5 bulan sebanyak 227 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 19 orang.
"Warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi, keamanan dan ketertiban seperti berkelakuan baik, mengikuti semua program di Lapas dan senantiasa bekerja sama setiap ada kegiatan," katanya.
Kepada seluruh warga binaan yang menerima maupun yang belum mendapat remisi tahun ini, Kalapas berpesan agar senantiasa mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di Lapas.
Sementara itu, mewakili Plt Wali Kota, Kaban Kesbangpol Tanjungbalai Usni Sinaga, berpesan kepada dua orang yang bebas agar bisa kembali menjalani kehidupan normal di tengah-tengah masyarakat.
"Jangan lagi mengulangi perbuatan melawan hukum. Bersyukur lah atas segala hal. Mulai hari ini silahkan jalani kehidupan normal bersama masyarakat," kata Usni.