Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Selasa (27/7), membenarkan penetapan empat tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu.
Keempat tersangka itu, yakni HMA sebagai pengguna anggaran yang juga Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut tahun 2020, D yang merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Sumut di Binjai, AN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan TS sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Baca juga: HBA ke 61, Kejari Tapsel nyatakan siap jalankan perintah Jaksa Agung RI
"Penetapan keempat tersangka korupsi itu dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, pada Kamis (22/7)," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, dana anggaran sebesar Rp4,4 miliar dalam DPA Dinas BMBK Sumut tahun 2020, namun mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar.Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan, dan dokumen pengerjaan juga diduga dimanipulasi.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut telah menghitung kerugian negara dalam pengerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat mencapai sebesar Rp1,9 miliar.
Kemudian ada tujuh titik pengerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.Pengerjaan pemeliharaan jalan tersebut dilaksanakan UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut.