Tapanuli Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan perintah Jaksa Agung RI, Burhanuddin.
"Kita sudah harus siap menjalankan perintah itu," kata Kepala Kejari Tapsel Ardian SH MH, usai mengikuti upacara nasional Hari Bakti Adhyaksa ke 61 Tahun 2021 secara virtual dengan Jaksa Agung, di Aula Kantor Kejari Tapsel di Sipirok, Kamis (22/7).
Ada tujuh poin yang di perintahkan Jaksa Agung ddalam amanatnya kepada seluruh jajaran Kejaksaan seluruh Indonesia yang harus dilaksanakan. Apa saja itu?
Baca juga: Berbagai kasus yang ditangani dan dituntaskan Kejari Tapsel di 2021
Yakni pertama mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan, kemudian menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas kewenangan.
Selanjutnya, menciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi infornasi dan sistem satu data kejaksaan.
Lalu memperkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundangan-undanhan dan segera mensinergikan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada jaksa agung muda bidang pidana militer.
Terakhir menjaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.
Upacara virtual yang diikuti seluruh internal pejabat Kejari Tapsel ini tetap mengedepankan protokol kesehatan atau prokes upaya untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19.
HBA ke 61, Kejari Tapsel nyatakan siap jalankan perintah Jaksa Agung RI
Kamis, 22 Juli 2021 16:39 WIB 1734