Gunungsitoli (ANTARA) - Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, kembali melarang acara yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dan meliburkan sekolah tingkat SD dan SMP karena meningkatnya kasus warga terpapar COVID-19.
"Walau sangat berat, keputusan pelarangan pelaksanaan acara pesta pernikahan dan acara yang timbulkan kerumunan hingga 10 Agustus 2021 saya tandatangani hari ini," kata Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, di Gunungsitoli, Selasa (27/7).
Ia mengatakan, penerapan pelarangan kegiatan pesta pernikahan dan acara lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat, dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Baca juga: KPU Gunungsitoli prioritas penerapan protokol kesehatan di pilkada
Menurut dia, awalnya dia yang berkeras dan tidak ingin memperpanjang pelarangan pesta pernikahan dan acara yang menimbulkan kerumunan yang telah berakhir pada 21 Juli 2021.
Namun melihat rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes pada pesta pernikahan, maka dia meneken surat larangan pelaksanaan pesta pernikahan mulai hari ini hingga 10 Agustus 2021.
"Beberapa hari yang lalu saya menghadiri pesta pernikahan, dan saya lihat kesadaran masyarakat dalam mengikuti Prokes sangat rendah, dan saya perkirakan kurang dari 25 persen yang mengikuti Prokes," ungkapnya.
Sehingga demi keselamatan masyarakat, dia meneken surat larangan pelaksanaan pesta pernikahan dan acara lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat hingga.tanggal 10 Agustus 2021.
Selain larangan acara pernikahan, dia juga telah meneken surat untuk meliburkan sekolah tingkat SD dan SMP hingga 10 Agustus 2021.
"Saya telah meninjau sekolah sekolah dan saya akui kesiapan guru guru di sekolah dalam penerapan Prokes sudah memadai, tetapi setelah sekolah usai dan anak anak pulang yang tidak bisa diantisipasi," katanya.
Ia juga menyampaikan pemberlakuan pelarangan tersebut setelah berakhir nanti pada10 Agustus 2021 akan ditinjau kembali.
Apabila kesadaran warga dalam menerapkan Prokes meningkat, maka pemberlakuan pelarangan pelaksanaan pesta pernikahan tidak diperpanjang, tetapi jika kesadaran warga masih kurang maka pelarangan pelaksanaan pesta pernihakan akan diperpanjang.