Medan (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan meminta Pemkot Medan menindak tegas mal Centre Point yang hingga kini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami apresiasi Pemkot Medan yang menyegel mal Centre Point karena tidak membayar PBB. Namun kami juga minta tindakan tegas juga bisa dilakukan karena bangunan mal ini didirikan tanpa IMB," ucap Juru bicara FPKS DPRD Kota Medan, Irwansyah, Senin (26/8).
Hal itu ditegaskannya ketika menyampaikan pemandangan umum FPKS DPRD Kota Medan dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan.
Baca juga: Wali Kota Medan segel Mal Center Point
Politisi PKS ini mengatakan, dengan tidak memiliki IMB maka mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur itu sudah jelas tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Tidak memiliki IMB, itu artinya bangunan mal Centre Point tidak memiliki Amdal dan juga tidak melakukan pembayaran retribusi IMB," katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 9 Juli lalu telah menyegel mal Centre Point akibat mengemplang pajak senilai Rp56 miliar.
Baca juga: Wali Kota Medan bolehkan mal Centre Point cicil tunggakan pajak
Selang enam hari kemudian Pemkot Medan akhirnya melepas segel, karena pengelola membayar tunggakan pajak Rp23 miliar dan sisanya akan dicicil hingga akhir tahun ini.
"Fraksi PKS mendukung langkah saudara Bobby Nasution menyelesaikan persoalan mal Centre Point, karena hingga pergantian tiga Wali Kota Medan masalah ini belum juga selesai," tegas Irwansyah.
FPKS minta Pemkot Medan juga tindak Centre Point karena tidak punya IMB
Senin, 26 Juli 2021 23:30 WIB 2171