"1.658 personel itu terdiri dari TNI-Polri, pihak Pemerintah Kota Medan, BKO (bawah kendali operasi-red) Polda dan Kodam," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu.
Ribuan personel gabungan ini akan melakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: KAI Sumut batalkan keberangkatan 140 penumpang selama PPKM Darurat
Baca juga: KAI Sumut batalkan keberangkatan 140 penumpang selama PPKM Darurat
"Selama tiga hari ini kami masih melakukan sosialisasi, belum melakukan penindakan berupa sanksi. Mulai besok baru diberikan sanksi," katanya.
Para petugas juga akan memberikan sanksi berupa administrasi hingga penutupan tempat usaha kepada para sektor non-esensial yang melanggar ketentuan PPKM darurat.
"Juga nanti kami lakukan sidang di tempat," ujarnya.
Selama masa PPKM darurat di Kota Medan, pemerintah setempat melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di 18 titik ruas jalan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan angka penyebaran COVID-19.
Adapun titik lokasi pengalihan arus lalu lintas, yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga, Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah.
Kemudian, Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU, Jalan SM Raja simpang Indogrosir, Jalan HM Yamin simpang Aksara.
Sementara titik lokasi penyekatan dan pemeriksaan, yakni Pos Rivera (Jalan SM Raja), Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Deli Tua), Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan), Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono), Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting), Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia, Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia dan Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau.