Bobby di Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/7), mengatakan pengetatan PPKM mikro di Kota Medan berlaku mulai 6 hingga 20 Juli 2021, menindaklanjuti instruksi surat edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
"Kegiatan pengumpulan masyarakat, seperti hajatan, pesta pernikahan dibatasi maksimal hanya 30 orang, tidak boleh lebih dari itu jumlahnya," katanya.
Baca juga: Wali Kota: Kasus baru COVID-19 di Medan relatif landai
Baca juga: Wali Kota: Kasus baru COVID-19 di Medan relatif landai
Aturan tersebut juga melarang penyelenggara resepsi pernikahan atau hajatan menyediakan hidangan makan di tempat.
Selain itu, katanya, dalam masa pembatasan ini pemerintah juga membatasi jam operasional bidang perekonomian, seperti mall, tempat usaha dan rumah makan hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Namun, katanya, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sejalan dengan upaya pengetatan, Pemerintah Kota Medan juga terus mendorong vaksinasi untuk bisa mengendalikan pandemi COVID-19.
"Hari ini kami juga sudah memulai vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, ibu hamil dan menyusui," katanya.