Tanjungbalai (ANTARA) - Protes terhadap usaha galian C (tambang pasir) liar dan tak punya izin di Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar yang menyebabkan kerusakan lingkungan, puluhan pemuda Jalan Anwar Idris yang biasa disebut Sei Dua menggelar aksi unjukrasa, Selasa (29/6).
Mengatasnamakan masyarakat yangbresah, dalam orasinya Rudi Bakty meminta para pengusaha galian C segera menghentikan penambangan pasir ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan baik Daerah Aliras Sungai/DAS maupun fasiltas umum.
"Kami tau bahwa selama ini aktifitas penambangan pasir tidak memilki izin. Tidak membawa manfaat bagi masyarakat, sebaliknya merusak DAS dan Jalan Anwar Idris," teriaknya.
Baca juga: Pemkot Tanjungbalai ajak umat lintas agama jaga kerukunan
Ia melanjutkan, ratusan truk sumber daya alam berupa pasir yang setiap hari dikeruk dari Sungai Asahan juga tidak memberi kontribusi bagi perintah. Dampak buruk lainnya, Jalan Anwar Idris menjadi rusak dan setiap hari masyarakat dirugikan karena menghirup debu dari pasir yang tercecer.
Rudi, Ketua Generasi Aktivis Repormasi Indonesia Sumatera Utara (GariSU) itu menegaskan, Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjaminan kepastian hukum, dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Maka, terhadap aktifitas penambangan pasir yang dapat merusak ekosistem perairan secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya jelas melanggar Undang-Undang 32 tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
Saat ini, sedikitnya ada tiga pengusaha usaha galian C ilegal yang setiap hari beroperasi mengeruk pasir dari Sungai Asahan di Kelurahan Bunga Tanjung yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Untuk itu aparat berewenang dalam hal ini Polda Sumatera Utara diminta menindak tegas para pengusaha galian C ilegal yang merugikan negara dan masyarakat serta melanggar Undang Undang 32 Tahun 2009," kata Rudi.
Pantauan dilapangan, dalam unjukrasa tersebut puluhan pemuda Jalan Anwar Idris tersebut melakukan aksi bakar ban bekas serta menyetop beberapa truk bermuatan pasir hasil penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta pasiltas umum (jalan).
Sempat terjadi ketegangan antara pengunjukrasa dengan seorang oknum, namun setelah dimediasi Bhabinsa dari Koramil 17/Datuk Bandar dan personil Polres Tanjungbalai akhirnya pengunjukrasa membubarkan diri secara damai.
Protes galian C ilegal di Tanjungbalai, pemuda Sei Dua unjukrasa
Selasa, 29 Juni 2021 17:29 WIB 2115