Binjai (ANTARA) - Satreskrim Polres Binjai, Sumatera Utara, mengungkap kasus perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo pasal 53 KUHP dan mengamankan empat orang pelakunya.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu (27/6).
Siswanto menjelaskan Jumat (25/6) sekira pukul 17.40 WIB, korban dalam hal ini Sahzara Sofian (pelapor) sedang duduk-duduk di TKP (Masa Cafe) Jalan Hasanuddin Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Baca juga: Polsek Binjai Timur tangkap M Amin pelaku penganiayaan Dina Juwita
Tiba-tiba di datangi oleh tersangka MD Sinulingga alias Takur, Iqbal, Anto, Agi, kemudian salah seorang pelaku mengambil pisau yang diselipkan di dalam celana depan lalu berjalan menghampiri pelapor.
Melihat gelagat pelaku ingin mengeluarkan pisau kemudian orang yang berada di sekitaran Masa Cafe mengamankan pelaku tersebut. Selanjutnya korban/pelapor menghubungi Kepolisian Polres Binjai.
Setelah mendapat laporan via telepon oleh Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK memerintah kan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba S.Tr.K beserta anggota Opsnal menuju TKP, dari hasil penyelidikan di TKP tersebut diamankanlah ke empatnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka MD Sinulingga alias Takur dan Anto benar mereka ada menerima bayaran dari Rasel (DPO) untuk menghilangkan nyawa korban Sahzara Sopian kasus ini masih terus di dalami penyidikannya oleh Satreskrim Polres Binjai, kata Siswanto Ginting.