Binjai (ANTARA) - Kapolres Kota Binjai AKBP Ramadhoni Sutardjo SIK, memberikan penghargaan terhadap personel Sat Reskrim karena berhasil ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di areal PTP II LNK CR-14 Dusun Jengki Kemawar, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dalam waktu enam jam.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Senin (19/10).
Mereka yang menerima penghargaan itu antara lain Kasat Reskrim Akp Yayang Rizki Pratama, SIK, Kanit Reskrim Polsek Selesai Iptu Saleh Adri Siregar, Kanit Idik 1 Reskrim Iptu Hotdiatur Apri Wandi Purba, S.Tr.K, dan 16 personel Satreskrim Polres Binjai.
Dimana penghargaan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Kepolisian Resort Binjai Nomor: Kep/ 26 / X / 2020 tanggal 12 Oktober 2020.
Dalam pemberian penghargaan tersebut Kapolres mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim atas keberhasilannya dalam melakukan pengungkapan kasus dan menangkap tersangka kurang dari enam jam, katanya.
Untuk itu Kapolres berharap agar tetap dapat menjalin kolaborasi sesama personel, antara personel polres dan polsek jajaran dalam mengungkap kasus menonjol yang jadi perhatian bagi publik di tengah-tengah masyarakat.
Lakukan pendataan terhadap narapidana atau para pelaku-pelaku yang sudah pernah melakukan tindak pidana dan sudah pernah di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dapat mempermudah dalam melakukan pengungkapan kasus.
Atas prestasi yang dicapai dan mendapatkan penghargaan ini janganlah membuat kita untuk berbangga hati serta berpuas diri, namun jadikanlah penghargaan ini sebagai motivasi dalam melaksanakan tugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
Kapolres Binjai berikan penghargaan kepada anggota Satreskrim yang tangkap pembunuh dalam enam jam
Senin, 19 Oktober 2020 12:05 WIB 2650