Tanjungbalai (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungbalai menepis telah menyelewengkan dana tambahan penghasilan atau dana sertifikasi guru untuk triwulan (TW) IV khususnya bulan Desember 2020 yang belum dibayarkan kepada 605 orang guru SD dan SMP se Kota Tanjungbalai mencapai Rp2,3 Miliar.
Kadisdik Tanjungbalai, Azhar melalui Kepala Bidang Guru Tenaga Kependikan dan Kebudayaan, Bukhori Ginting, Senin (21/6) menjelaskan, sebesar Rp2,3 miliar dana sertifikasi 605 orang Guru SD dan SMP TW-IV bulan Desember 2020 tersebut memang belum dibayarkan karena belum tercatat dalam APBD Tanjungbalai 2021.
Menurut Ginting, dana sertifikasi guru TW-IV 2020 yang turun dari Kementerian Pendidikan tidak mencukupi untuk pembayaran tiga bulan (Oktober, Nopember dan Desember) maka yang dibayarkan hanya dua bulan yakni Oktober dan Nopember.
Kekurangan pembayaran TW-IV bulan Desember 2020 tersebut baru masuk pada Januari 2021. Namun karena belum tercatat di anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 yang diketok pada Desember 2020, kekurangan TW-IV 2020 bulan Desember belum bisa dibayarkan kepada guru penerima sertifikasi.
"Setelah dana tersebut dicatatkan oleh Subbag program Dinas Pendidikan Tanjungbalai dan terkaper dalam Perubahan ABPD 2021 nanti, barulah kekurangan TW-IV bulan Desember 2020 itu bisa dibayarkan kepada guru bersertifikat tersebut," kata Bukhori Ginting.
Ia melanjutkan, jika ada pihak yang menganggap Kadisdik melawan hukum itu hal yang wajar karena mungkin pihak tersebut belum mengetahui duduk persoalannya. Akan tetapi, perlu diketahui tidak ada celah bagi Disdik untuk melakaukan penyelewengan karena pembayarannya langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima sertifikasi.
Ginting juga menjelaskan bahwa tupoksi bidang GTK terkait sertifikasi guru adalah memperivikasi data guru yang berhak menerima tambahan penghasilan lalu mengajukan data itu ke Dirjen GTK yang menangani sertifikasi. Kemudian, setelah divalidasi oleh Dirjen GTK, maka Dirjen mengirimkan kembali tersebut ke GTK Dinas Kabupaten/Kota untuk menerbitkan SKTP (Surat Keterangan Tambahan Penghasilan) kemudian diteruskan kepada guru penerima sertifikasi.
Selanjutnya, pengamprahan dana untuk guru penerima sertifikasi ada pada Bidang Program yang pencairannya langsung ditransfer ke rekening guru penerima sertifikasi.
Baca juga: Rolel Harahap sebut terlalu pagi membahas figur Wakil Wali Kota Tanjungbalai
"Pastinya, uang sertifikasi guru triwulan empat bulan Desember yang dipersoalkan aman di kas daerah. Dan hal ini sudah dijelaskan kepada pengunjukrasa yang menduga uang sertifikasi guru itu kami selewengkan," kata Bukhori Ginting.
Dia menambahkan, untuk masalah dana sertifikasi TW-IV bulan Desember 2020 itu, Disdik juga sudah menjelaskan kepada PGRI dan sejumlah guru yang beraudensi, serta memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Tanjungbalai.
"Terhadap adanya unjukrasa GMPKP itu sah-sah saja sebagai sosial kontrol kebijakan pemerintah. Kami (Disdik) berterima kasih sudah dikontrol, semoga itu (unjukrasa) menjadi motivasi agar kami bekerja lebih baik kedepannya," kata Bukhori Ginting.
Sekedar informasi, pada Senin (21/6) sekira pukul 09.30 WIB, massa dari Gerakan Mahasiswa Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP) Sumatera Utara melakukan unjukrasa di Depan Kantor Disdik Jalan Gaharu Kota Tanjungbalai.
Dalam orasinya, orator GMPKP mendesak Kajari dan Inspektorat Kota Tanjungbalai mengaudit anggaran dana sertifikasi guru TW-IV bulan Desember 2020 yang diduga diselewengkan Dinas Pendidikan Tanjungbalai.
Kadisdik Tanjungbalai tepis selewengkan dana sertifikasi guru Desember 2020
Senin, 21 Juni 2021 16:32 WIB 5538