Langkat (ANTARA) - Pembuatan akta kematian warga kini sudah tidak lagi harus berurusan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat, tapi sudah bisa langsung di proses di setiap kecamatan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.12/2701/DUKCAPIL/2016 tentang Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian dan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 472.12-1031/dukcapil/2021 tentang Pemutakhiran Database kependudukan berbasis pelayanan melalui penerbitan akta kematian.
Hal itu disampaikan Bupati Langkat Bapak Terbit Rencana Peranginangin melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat Faizal Rizal Matondang S.Sos M.AP, di Stabat, Rabu (16/6).
Penyerahan akta kematian yang dilalukan di Kecamatan Sei Lepan, terhadap keluarga Charles Situmorang yang merupakan warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan.
Baca juga: Penyekatan menuju wisata Bukit Lawang Langkat terus dilakukan
Akta kematian itu disampaikan Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat Sri Yunita Br Sitepu SE dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dafiq Roniya Tarigan SE M.AP.
Dimana sebelumnya Charles Situmorang yang merupakan warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan telah melaporkan peristiwa kematian istrinya Sediana Br Siregar melalui perangkat desa yang selanjutnya diteruskan kepada Koordinator Dinas Dukcapil Kecamatan Sei Lepan untuk di verifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat.
Dimana manfaat Akta Kematian secara umum selain membuktikan kematian secara hukum juga untuk mendapatkan fasilitas pelayanan publik yang berhubungan dengan asuransi dan perbankan.
Kepala Desa Harapan Makmur Wahono Iskandar mengatakan bahwa Program Pencetakan Akta Kematian di kecamatan sangat membantu masyarakat terutama masyarakat desa yang jarak tempuhnya jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Langkat.
Camat Sei Lepan M Iqbal Ramadhan SE, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Sei Lepan untuk dapat melaporkan peristiwa kematian melalui perangkat desa dan kelurahan untuk mendapatkan akta kematian.