Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mulai 1 Mei 2025 memberlakukan layanan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh.
"Kami dari kantor imigrasi kelas II TPI Belawan menginformasikan bahwasanya pada tanggal 1 Mei 2025 kantor imigrasi belawan akan memberlakukan paspor biasa elektronik secara penuh," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Jongki Ade Situngkir, Rabu (30/4/2025).
Menurut Jongki, layanan paspor elektronik berdasarkan Keputusan IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 dalam rangka percepatan penerbitan paspor biasa elektronik di seluruh wilayah Indonesia.
Jongki menambahkan, E-Paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Sehingga dokumen lebih aman dan diakui secara internasional.
"saat ini permintaan paspor biasa untuk elektronik cukup signifikan. Masyarakat sangat antusias karena pemberlakuan paspor elektronik untuk wilayah Jepang sendiri bebas visa," ucapnya.
Jongki menjelaskan paspor elektronik ini memberikan kemudahan berupa autogate yakni setiap penumpang tidak diperlukan untuk antri hanya menscankan paspornya pada mesin autogate.
Syarat pendaftaran Paspor Elektronik (E-Paspor) dengan mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK),
Dokumen Pribadi seperti akta kelahiran, buku nikah, akta pernikahan dan Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI.
"Nah, selain syarat syarat yang diperlukan KTP, KK dan Akta Kelahiran kami menyarankan untuk masyarakat di sekitar wilayah Belawan Agar segera mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor khususnya untuk paspor elektronik," jelasnya.
Kebijakan ini mulai diterapkan untuk memberikan kemudahan dan peningkatan kualitas layanan keimigrasian kepada masyarakat.