Langkat (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan cara direbus ke air yang mendidih lalu dibuang ke lubang wc yang ada di Polres Langkat, Stabat, Rabu (9/6).
Dalam pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, bersama Ketua DPRD Sribana Perangin Angin, Kajari Langkat Muttaqim Harahap SH MH, Plt Asisten I Drs Basrah Perdomoan.
Hadir juga mewakili Ketua MUI Ismail, S.sosi, Spd, Ketua PN Langkat As'ad Rahim Lubis, SH MH, Waka Polres Langkat Kompol Hairil Sani SH, Kacab Jari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali, SH MH, Danramil Stabat Kapten Inf Utoyo, Kasat Narkoba AKP Kusnadi, Paur Pisikobaya Subdit Narkoba Bidang Labfor Polda Sumut Iptu Fani Miranda ST.
Baca juga: Forkopimda Langkat bakar 101.338,18 gram ganja
Sebelumnya Polres Langkat menangkap tersangka dengan membawa sabu-sabu seberat 2.937,6 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh koma enam) gram.
Adapun tersangkanya terdiri dari dua TKP yaitu Rabu (10/2) pukul 05.00 WIB di depan Mesjid Annur Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam BK 1697 VQ.
Selanjutnya Minggu (14/2) pukul 21.00 WIB Jalinsum Medan-Aceh di Jembatan Sei Wampu Kecamatan Stabat dengan barang bukti sebanyak 918,6 (sembilan ratus delapan belas koma enam) gram dengan mengendarai sepeda motor.