Dairi (ANTARA) - Satu orang warga Gunung Sitember, MNP meninggal dunia dengan status terkonfirmasi COVID-19 pada Kamis (3/6).
MNP (78) meninggal dunia diketahui memiliki memiliki riwayat penyakit kropos tulang, saraf kejepit, hipertensi dan selama 3 tahun terakhir ini sudang sering melakukan tranfusi darah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Puskesmas Gunung Sitember dr. Antonius L. Marpaung, Sabtu (5/6).
dr. Antonius mengatakan pada Rabu (2/6) pukul 08.00 WIB kondisi MNP mulai lemas dan keluarga langsung membawa ke klinik praktek swasta untuk medapatkan penanganan.
“Setelah diberikan penanganan keadaan MNP sudah mulai mengalami peningkatan dan sudah mulai bisa berbicara kepada keluarga. Pada hari Kamis (3/6), pagi hari dilakukan pemeriksaan swab anti gen kepada MNP dengan hasil positif. Setelah ditanya kepada keluarga teryata beberapa hari ini MNP sudah hilang indra perasa dan merasa sedikit sesak,” terang dr. Antonius.
Ia menambahkan pada pukul 08.03 WIB MNP meninggal dunia dan pukul 14.00 wib jenazah dibawa ke RS Sidikalang untuk dilakukan pemulasaran agar segera langsung dikebumikan.
“Sesuai dengan permintaan keluarga, kepala desa dan masyarakat jenazah pun dikebumikan pada hari itu juga di tempat kelahirannya di Desa Gunung Sitember,” ucapnya.
Selanjutnya, tim satgas kecamatan yang berkoordinasi dengan satgas kabupaten melakukan tracing dan testing dengan rapid antigen terhadap 10 orang yang melakukan kontak erat dengan MNP dan hasilnya satu orang dinyatakan positif COVID-19.
Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Dairi mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa jumlah penderita dan kasus kematian akibat infeksi virus corona sering menyebabkan infeksi berat dan kematian pada orang lanjut usia (lansia) dibandingkan orang dewasa atau anak-anak.
Oleh karena itu, mari kita jaga orang tua kita dengan menjaga diri kita sehingga tidak berpotensi menularkan kepada para lansia.
Sebagai informasi, dalam rangka peningkatan upaya Testing dan Tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan covid-19. Hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil Test PCR.