Medan (ANTARA) - Penyidik Polda Sumatera Utara masih melengkapi berkas perkara empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (4/6), mengatakan keempat tersangka itu yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.
Dari keempat tersangka itu, tiga orang tersangka (SW, dr IW, dan dr KS) perkaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut. "Sedangkan tersangka SH perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Baca juga: Polda Sumut periksa Karutan Medan terkait vaksinasi COVID-19 ilegal
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus pada Senin (24/5) memeriksa saksi Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR, dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kemudian penyidik Ditreskrimum Selasa (25/5) memeriksa empat orang saksi aparatur sipil negara (ASN) staf Surveilans & Imunisasi pada Dinas Kesehatan Sumut dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.
Keempat ASN yang dimintai keterangan itu, yakni HS (staf penanggung jawab program khusus kabupaten/kota), MRN (staf infut Laporan), DT (sebagai vaksinator mendata keluar masuk vaksi), dan dr KS (vaksinator).Keempat saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.
Baca juga: Polda Sumut periksa Plt Kadis Kesehatan sebagai saksi kasus vaksinasi ilegal
Selanjutnya,penyidik Direskrimsus Jumat (28/5) memeriksa TAP, Karutan Kelas I Medan, sebagai saksi dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, dengan tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Polda Sumut lengkapi berkas perkara kasus vaksinasi COVID-19 ilegal
Sabtu, 5 Juni 2021 3:06 WIB 1843