Medan (ANTARA) - Polsek Medan Timur membubarkan pesta perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Kota Medan, Sumatera Utara, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin (31/5), mengatakan saat petugas mendatangi lokasi pesta, terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama yang lainnya.
Baca juga: 10.631.835 orang Indonesia telah mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap
Ia menyebutkan pesta perkawinan tersebut dibubarkan Minggu (30/5) malam.Saat itu personel Polsek Medan Timur mendapatkan rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) yang diselenggarakan terjadi kerumunan.
Selanjutnya, petugas datang ke lokasi dan membuat surat pernyataan kepada pemilik pesta untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi COVID-19, dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis.
"Sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya.
Arifin menegaskan tidak akan pandang bulu dan tetapkan akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.
"Kalau masih tidak mengindahkan prokes, kita akan tindak tegas.Saat ini keselamatan masyarakat yang diutamakan dan terhindar dari penyebaran COVID-19," katanya.