"Tersangka kurir narkoba berinisial MH membawa sabu-sabu seberat 40 kilogram dari Aceh ke Medan. Sabu tersebut disembunyikan di mobil tepatnya di tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5).
Ia mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan tersangka MJ dan IS pada 10 April 2021. Kedua tersangka ditangkap di Padangsidimpuan dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan dibantu Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ES di Kota Medan pada 19 April 2021.
Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka yang diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MH di Jalan Medan-Binjai pada 28 April 2021.
Berdasarkan keterangan tersangka MH, mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Aceh ke Kota Medan.
"Pengakuan awal baru empat kali. Pertama mengantar 17 kilogram, kemudian 20 kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir ini 40 kilogram," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pas 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sampai saat ini petugas kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain," katanya.