"Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, sahur on the road dilarang, yang berkerumunan dilarang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi ANTARA, Minggu.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan wanita muda di Karo
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan wanita muda di Karo
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan "asmara subuh" yang umumnya dilakukan oleh anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang pada Ramadhan tahun 2021 ini.
"Asmara subuh dan segala macam yang menimbulkan kerumunan dilarang," katanya.
Ia menyebut implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan 'sahur on the road'.
"Kita melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan," katanya.