Padangsidimpuan (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sumatera Utara mengajak Pemkot Padangsidimpuan untuk keluar dari zona merah terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan OPD se Kota Padangsidimpuan.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (8/4), mengatakan, di Sumut sudah 19 kabupaten/kota yang diakukan survey.
Untuk Kota Padangsidimpuan sudah 2 kali dilakukan survey pada tahun 2018 dan 2019 dan hasilnya masih tetap zona merah terhadap pelayanan publiknya.
Abyadi menjelaskan, predikat zona merah sangat jelek. Untuk itu, ia mengajak Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk meningkatkan kepatuhan standar pelayanan hingga bisa mencapai predikat zona hijau dengan nilai kepatuhan tinggi dengan beberapa indikatornya, kata Abadi.
Baca juga: Becak kuning dukung pariwisata Padangsidimpuan
"Kehadiran Ombudsman di Kota Padangsidimpuan untuk memandu seluruh unsur OPD dengan materi-materi standar pelayanan," katanya.
Sementara itu Wali Kota Irsan Efendi Nasution menyampaikan tanggung jawab dan pekerjaan sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah harus memiliki standar-standar yang telah ditetapkan secara nasional maupun diterapkan sesuai dengan peraturan daerah.
“Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, ” ucap Irsan.
Irsan melanjutkan, standar kerja dan pelayanan harus terus di update dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama standar pelayanan minimal.
“Kendati demikian, standar-standar kerja ini perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan pembaruan terkini yang terjadi di negara kita dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Padangsidimpuan. Salah satu yang menjadi garis bawah dan “thick note“ ataupun catatan tebal kita saat ini adalah mengenai standar pelayan minimal, ” tegas Irsan.
Ombudsman ajak Pemkot Padangsidimpuan keluar dari zona merah
Kamis, 8 April 2021 12:16 WIB 1640