Langkat (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari mulai Januari hingga Maret ini berhasil menangkap 109 tersangka pelaku tindak pidana narkotika dimana salah seorang adalah perempuan, dengan jumlah kasus tindak pidana 89 kasus.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi didampingi Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa (23/3).
Disampaikan untuk bulan Januari jumlah tersangka 28 tersangka, dari 22 tindak pidana, bulan Februari 57 tersangka dari 45 tindak pidana dan bulan Maret hingga tanggal 19 terdapat 30 tersangka dari 22 tindak pidana.
Baca juga: Polres Langkat tangkap empat tersangka pemilik 93.000 gram ganja
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap empat tersangka pemilik 3.000 gram sabu-sabu
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas keseluruhannya 95.022,71 gram ganja dengan rincian bulan Januari 1,48 gram, bulan Februari 2.011,7 gram dan bulan Maret 93.009,53 gram.
Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 3.147,9 gram dengan rincian bulan Januari 32,12 gram, bulan Februari 3.093,91 gram dan bulan Maret sebanyak 20,9 gram.
Selain ganja dan sabu-sabu aparat Kepolisian Langkat juga mengamankan 12,5 butir pil ekstasi seberat 4,73 gram.
Kasat Narkoba juga menyampaikan dari 89 kasus tindak pidana selama tiga bulan tersebut penyelesaian tindak pidananya sebanyak 55 kasus yang sudah dimajukan ke pengadilan, sisanya dalam proses pengajuan.
Dimana dari data yang ada tempat yang banyak beredar narkotika ini di wilayah Kecamatan Besitang, Pangkalan Berandan, Gebang, Tanjung Pura.
Polres Langkat tangkap 109 pelaku tindak pidana narkotika selama Januari-Maret
Selasa, 23 Maret 2021 7:48 WIB 3073