Langkat (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat pro aktif bila mengetahui dan diberitahu ada warga yang meninggal (kematian) langsung melakukan penyerahan akte kematian kepada keluarga yang ditinggalkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Langkat Faisal Rizal Matondang, di Stabat, Rabu (3/3).
Baca juga: Bupati Langkat berdoa dan zikir dengan para alim ulama
Seperti yang dilakukan instansinya kepada keluarga almarhum Ari Firdaus sekaligus perubahan data KK, KTP L istrinya, katanya.
Hal ini dilakukan bukan hanya pada keluarga tersebut tapi juga kepada yang lain bila diketahui ada yang meninggal dunia dan langsung diserahkan kepada pihak keluarganya.
Selain itu pihaknya juga menyesalkan kurang tanggap masyarakat terhadap pentingnya akte kematian, padahal pihaknya sudah mensosialisasikan kepada warga.
Untuk itu diharapkan warga pro aktif agar dapat memiliki akte kematian tepat waktu, untuk dipergunakan mengurus segala kepentingan administrasi yang dibutuhkan nantinya.
"Sebab, akte kematian sangat diperlukan bagi keluarga kita untuk itu segera urus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Langkat, jangan berlama-lama," katanya.