Asahan (ANTARA) - Korpri Asahan menjalin kerja sama dengan BPJamsostek dalam bentuk perjanjian kesepakatan (MoU) terkait dengan peningkatan biaya santunan kematian anggota Korpri.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Azmi Ismail selaku Ketua DPK Korpri Asahan bersama dengan kepala BPJamsostek Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien yang disaksikan Rasidin selaku Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di halaman Kantor Bupati setempat.
Kepala BPJamsostek cabang Kisaran, Zeddy Agusdien menejelaskan penandatanganan yang dilakukan bertujuan untuk menyinergikan penyelenggaraan program jaminan sosial kepada seluruh stake holder, dalam hal ini bersama Korpri Asahan.
“Hal ini kita lakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk anggota Korpri,” ucap Zeddy, Kamis (18/02/21) di gedung BPJamsostek setempat
Selain itu, Zeddy juga menyebutkan tujuan kesepakatan untuk meningkatkan santunan kematian yang diberikan oleh DPK Korpri kepada ahli waris atau anggota Korpri aktif yang meninggal dunia. Selanjutnya setelah adanya kerjasama antara DPK Korpri Asahan dengan BPJamsostek maka anggota Korpri aktif yang meninggal dunia.
Awalnya hanya menerima santunan sebesar Rp5 juta maka setelah kerja sama nantinya akan menerima Rp42 juta.“Bahkan apabila telah menjadi peserta selama 3 tahun ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada 2 orang anak sampai lulus kuliah, “ ucap Zeddy.
Sementara itu, Azmi mengucapkan terima kasih atas kesepakatan yang dibuat. Harapannya kesepakatan tersebut bisa bermanfaat bagi anggota Korpri Kabupaten Asahan.