Langkat (ANTARA) - Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap M Yusuf Candra alias Ican (29) warga Kampung Pagar Linkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, karena memiliki tujuh paket klip sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Kamis (4/2).
Yasir Rahman menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan Kamis (4/2) sekitar pukul 11.30 WIB, dengan barang bukti antara lain dua kaca pirek yang di dalamnya berisi diduga sisa narkotika jenis sabu-sabu, tujuh plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, enam plastik kosong, satu klip kosong sedang, sekop, satu plastik besar kosong.
Baca juga: Polsek tangkap bandar narkotika di Padang Tualang Langkat
Penangkapan tersangka M Yusuf Chandra saat diterima laporan dari masyarakat ditindaklanjuti Kanit Reskrim Ipda Andrias Suwito SH.
Petugas lalu mendatangi rumah yang diinformasikan kemudian menemukan tersangka dan barang bukti dari tangan pelaku tersebut, yang mengakui narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya.