Tapanuli Tengah (ANTARA) - Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil menggagalkan peredaran nakotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, 1 karung ganja kering yang didatangkan dari Kabupaten Mandidiling Natal berhasil diamankan di Jalan Rawa Genjer, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, 27 Januari 2021.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolad Dedy Arifianto didampingi Wakapolres Kompol Rohmat dan Kasat Narkoba AKP J Napitupulu menggelar temu pers terkait kronologis penangkapan ganja seberat 13 kilogram itu dari dua orang bandar.
“Rencananya ganja ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah oleh kedua bandar, D boru R (32), seorang perempuan, warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, dan ZA, (40), laki-laki, warga Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar Dedy di Mapolres Tapteng, Rabu (3/2), seraya menyebutkan bahwa pergerakan kedua bandar itu sudah dipantau sejak adanya laporan dari warga setempat.
Baca juga: Sukseskan program Kapolri, Kapolres ajak personelnya Manghobasi sian roha
Baca juga: Polres Tapteng gencar lakukan razia knalpot blong, ratusan pengendara ditindak
Berkat kerja keras dari Sat Res Narkoba, kata Kapolres, akhirnya pengiriman yang ketiga kalinya berhasil dibekuk bersama kedua bandarnya.
“Kedua bandar itu tidak bisa berkutik lagi ketika diamankan setibanya di Sibabangun. Mereka pun mengakui ganja yang disusun dalam karung yang diangkut menggunakan becak bermotor itu adalah milik mereka,” sambungnya.
Untuk itulah Kapolres mengimbau masyarakat, agar tidak sungkan melaporkan setiap tindakan yang meresahkan warga. Karena saat ini Polres Tapteng cukup gencar melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba dan penindakan kejahatan lainnya.
“Peran serta dari masyarakat sangat mendukung kinerja kami untuk memberantas narkoba ini serta tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas laporan dan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres.
Untuk diketahui, selama bulan Januari 2021 ini, sebanyak 12 kasus narkoba berhasil diamankan Polres Tapteng, 9 di antaranya kasus sabu-sabu, 3 kasus ganja. Dan dari 12 kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan, 13 Kilogram ganja kering, dan 25 gram sabu-sabu, dengan jumlah tersangka 13 orang.
Sejak Polres Tapteng dipimpin AKBP Nicolas Dedy Arifianto pada pertengahan tahun lalu, berbagai kasus berhasil diungkapnya.