Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan mengusut oknum pejabat yang diduga menyelewengkan penggunaan dana anggaran dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp326.670.000.000 di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, di Medan, Kamis, membenarkan kejaksaan tinggi sebagai aparat penegak hukum berkomitmen melindungi keuangan negara dari praktik-praktik yang tidak terpuji.
Selain itu, ujarnya, menindak tegas oknum atau pejabat yang melakukan penyimpangan dana PEN yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan tersangka korupsi di Disperindag Medan
"Kejati Sumut terus berusaha menyelamatkan keuangan negara dari oknum yang memanfaatkan dana anggaran PEN tersebut untuk kepentingan pribadi," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar menyebutkan, kepala daerah maupun kepala dinas yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana anggaran PEN, juga akan diusut tuntas dan tidak akan pilih kasih.
"Jadi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PEN mencapai nilai ratusan miliar rupiah itu, diproses secara hukum," katanya pula.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara mendapat kucuran dana pinjaman sebesar Rp326.670.000.000 dari PT Multi Infrastruktur (Persero) untuk pemulihan ekonomi masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun, ternyata dalam hal penanganan pembangunan infrastruktur belum sesuai dengan yang diharapkan, dan belum mampu menyerap dana PEN secara maksimal. Realisasi anggaran dana PEN TA 2020 hanya mencapai Rp228,5 miliar dari total seluruh pinjaman.