Tapanuli Tengah (ANTARA) - Karena meresahkan masyarakat akibat suara bising yang keluar dari knalpot sepeda motor yang blong, jajaran Polres Tapanuli Tengah memburu dan mengamankan sejumlah pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blong.
Razia septor berknalpot blong ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tapteng Kompol Yengky Deswandi, setelah mendapat perintah dari Kapolres untuk memburu para pengguna knalpot blong secara hunting/mobile pada Senin malam (18/1/2021) mulai pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi itu Polisi menyisir sejumlah lokasi di sekitar Simpang Empat Jalan Feisal Tanjung Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, dan Jalan FL Tobing Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Baca juga: HUT Penerangan TNI-AD "Bersama Media Sinergi Membangun Negeri"
Dan hasilnya, polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berknalpot blong dalam razia itu.
“Ada 7 unit septor yang berhasil diamankan dalam razia itu. Dan tindakan yang dilakukan berupa tindakan tilang. Dan barang bukti sepeda motor diboyong ke Polres Tapteng,” kata Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Polres Tapteng pun meminta pemilik sepeda motor untuk memasang kelengkapan sepeda motornya yang standard sebelum barang bukti dikembalikan.
Selain itu, Polres Tapteng juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot blong.
“Selain knalpot yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, suara bising yang dikeluarkan knalpot blong itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat apalagi saat istirahat. Untuk itulah kita mengimbau kepada pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot untuk tidak melayani permintaan untuk mengganti atau menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot blong kendaraan bermotor,” tegasnya.
Disebutkannya, rata-rata pengguna knalpot blong adalah anak remaja. Untuk itu dimohonkan kepada para orang tua supaya melakukan pengawasan kepada anaknya untuk tidak menggunakan knalpot blong, karena itu melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 3.
“Ada sanksi dan denda bagi mereka yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 3 yaitu dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu,” pungkasnya