Tapanuli Tengah (ANTARA) - Penertiban terhadap knalpot blong yang dilakukan Polres saat ini mendapat dukungan dan ucapan terima kasih dari masyarakat. Masyarakat mengaku sangat gerah dan resah atas ulah para pengguna sepeda motor berknalpot blong selama ini. Warga meminta agar razia terus dikembangkan baik di Sibolga dan juga Kabupaten Tapanuli Tengah, karena masih banyak pengguna knalpot blong yang belum diamankan.
Selain dukungan dari kalangan masyarakat, Komandan Korem 023/KS Kol Inf Febirel Buyung Sikumbang, SH, MM, juga memberikan dukungan atas langkah yang dilakukan Polres untuk menciptakan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Resahkan warga, Polres Tapteng buru dan amankan septor knalpot blong
“Kita dukung langkah Polres, hal itu kan untuk menciptakan ketertiban masyarakat,” ujar Danrem kepada ANTARA, Jumat (22/1).
Bahkan dikatakan Danrem, jika ada anggota atau keluarga Korem 023/KS yang terjaring dalam razia itu, agar ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maraknya pengguna knalpot blong di Sibolga-Tapteng juga sudah menjadi pembahasan publik. RRI Sibolga juga mengangkat topik ini dalam acara Dialog Publik di Pro 1 RRI Sibolga, kemarin. Dalam dialog itu, masyarakat sangat mendukung upaya dari Polres Tapteng untuk melakukan penertiban dan menyampaikan ucapan terima kasih.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan razia atas keluhan knalpot blong yang telah menganggu kenyamanan masyarakat.
Dikatakan Kapolres, tindakan tegas dan razia terhadap knalpot blong/racing akan terus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat.
Untuk diketahui, bahwa menggunakan knalpot blong atau knalpot yang tidak layak (standar) melanggar Undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3.
Di mana dalam pasal ini ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas dasar pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat. Sedangkan syarat standar tingkat kebisingan knalpot juga sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB, sedangkan motor di atas 175cc maksimal bising 80.