Tapanuli Selatan (ANTARA) - Operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan gencar dilaksanakan melibatkan sejumlah personel Polres, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tapanuli Selatan.
"Operasi yustisi agar masyarakat patuh protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Bupati Tapanuli Selatan nomor 49 tahun 2020," Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/1).
Hari ini, kata Roman, operasi yustisi dilaksanakan kembali di sejumlah titik ruas Jalan Lintas Sumatera dan sejumlah wilayah pedesaan wilayah Angkola Timur, sejak pagi hingga siang hari. Sasarannya pejalan kaki dan yang berkendaraan bermotor dan tidak menggunakan masker.
Baca juga: Update COVID-19 Tapsel, positif 210 sembuh 198 orang
"Sebanyak 110 orang terjaring yang tidak menggunakan masker yakni 75 orang diberikan sanksi teguran lisan dan 35 orang teguran tertulis. Petugas operasi juga membagikan sejumlah masker disamping melakukan imbauan," katanya.
Kapolres berharap, dengan operasi yustisi seperti ini tingkat kesadaran masyarakat menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19 yang terus meningkat sebagai upaya mencegah penyebaran di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
Sebagaimana diketahui perkembangan terkonfirmasi COVID-19 di Tapanuli Selatan sesuai catatan Satgas setempat mencatat angka yang semakin meningkat hingga data Senin (4/1) totalnya sudah 210 orang.
Satgas Penanganan COVID-19 Sumut juga mencacat bahwasanya 25 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara masuk zona orange atau dengan risiko sedang terhadap serangan virus corona, sedang Tapanuli Selatan sendiri masuk zona rendah (kuning).
Di Tapsel operasi yustisi gencar dilaksanakan untuk cegah COVID-19
Selasa, 5 Januari 2021 14:04 WIB 1845