Padangsidimpuan (ANTARA) - Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus kejahatan sepanjang kurun waktu tahun 2020 seperti tindak pidana curat, curanmor, judi dan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Kamis (31/12).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini menjelaskan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah diamankan berupa 15 Unit sepeda motor dari beberapa lokasi kejahatan di seputaran Kota Padangsidimpuan.
Kasus narkoba dengan sejumlah barang bukti berupa 274,581 gram Ganja, 165,29 gram narkoba jenis sabu.
Baca juga: Ini imbauan Kapolres AKBP Juliani Prihartini malam pergantian tahun di Padangsidimpuan
"Tidak hanya kejahatan narkoba dan curanmor, ada juga kejahatan seperti judi dengan jumlah barang bukti sebanyak uang Tunai Rp3.124.000, 27 unit HP berbagai merk, 27 buah Pulpen, 15 blok kupon judi togel dan kim dan 8 buku tafsir mimpi, ucap Juliani Prihartini.
Kejahatan seperti curat yang berhasil diamankan dan diungkap yaitu uang Rp5.870.000, 8 unit TV LCD, 3 unit kalung emas, 10 Unit HP, 1 kipas angin, 3 unit laptop, serta Curas berupa uang Rp800.000, telenan keripik sambal, 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit HP Android.
"Kami berharap semoga kejahatan di Kota Padangsidimpuan kedepan semakin dapat ditekan, sehingga terciptanya keamanan dan kekokondusif di Padangsidimpuan dapat dirasakan semua masyarakatnya," katanya.