Langkat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat mencatatkan kinerja dan pencapaian yang baik selama tahun 2020, yang melaksanakan penegakan hukum dengan menyeimbangkan tindakan pencegahan atau preventif dan represif sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Kajari Langkat Dr Iwan Ginting SH MH, didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Rabu (30/12).
Iwan Ginting menyampaikan ada beberapa penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diantaranya penerimaan bukan pajak yang diterima selama 2020 sebesar Rp575.426.000, berupa pendapatan ongkos perkara, sewa tanah, gedung, bangunan, uang sitaan hasil korupsi.
Baca juga: Pemkab Langkat : Sekolah tatap muka belum bisa dilaksanakan
Selain itu Bidang Pidana Khusus uang yang berhasil diselamatkan berupa uang rampasan cukai Rp21.000.000, uang pengganti Rp50.000.000, uang denda yang telah dibayarkan Rp200.000.000, uang rampasan sebesar Rp101.196.000, katanya.
Selanjutnya pemulihan keuangan negara Rp912.223.679, 14 dan dari penerimaan negara bukan pajak perkara tilang Rp140.425.000.
Untuk capaian bidang Intelijen melakukan pengawasan aliran kepercayaan, penerangan hukum dan penyuluhan hukum pada radio Anggraini Kalamahera, MAN 3, PT Pertamina Pangkalan Susu.
Baca juga: Antisipasi lonjakan COVID-19, Pemkab Langkat siap laksanakan instruksi Gubsu
Bidang Pidum ada 1.064 perkara SPDP, 823 penuntutan, Bidang Pidsus ada empat perkara penyelidikan, empat perkara penyidikan, 11 perkara penuntutan, 12 perkara eksekusi, satu parkara upaya hukum, bidang Datun bantuan hukum letigasi satu dan non letigasi 16 SKK, pendapat hukum satu dan pendampingan hukum tiga.
Selain itu di bidang pelayanan hukum ada 53 pihak yang melakukan konsultasi, katanya.
Kejaksaan Negeri Langkat juga sudah memusnahkan barang bukti sabu-sabu 500 gram dan ganja 32 kilogram dari 256 perkara, pemusnahan Oharda sebanyak 13 perkara, Kamtibum 27 perkara dan satu tindak pidana khusus 660 selop rokok.
Kejaksaan Langkat tetap seimbangkan pencegahan dan represif
Rabu, 30 Desember 2020 15:27 WIB 2574