Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manoras Taraja mengungkapkan, pihaknya menyimpulkan sejumlah poin dalam hasil penelusuran internal yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan inspektorat daerah atas keterlambatan penetapan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021.
"Dalam proses tahapan pengesahan APBD, pertama KUA PPAS telah diserahkan, mereka terima dengan bukti sudah dijadwalkan, sudah dilakukan progres sebagian termasuk komisi, banggar, bamus, sudah konsultasi, bahkan sudah reses-reses," ungkap Manoras kepada ANTARA, Jumat (11/12).
Baca juga: Perkada APBD Taput 2021, Bupati dan Wakil hingga anggota DPRD terancam tak digaji 6 bulan
Akan tetapi, menurut Manoras, saat akan penetapan pengesahan, banyak anggota DPRD Taput yang tidak hadir.
"Setelah mau penetapan pengesahan, banyak anggota dewan yang tidak hadir atau mangkir," sebutnya.
Padahal, berdasarkan tata tertib DPRD, setiap anggota dewan wajib hadir dalam rapat-rapat yang digelar sesuai jadwal.
"Akibatnya, tidak tercapai kuorum dalam pengambilan keputusan dalam pembahasan KUA PPAS RAPBD," terangnya.
"Ada lima kali para anggota dewan mangkir sesuai jadwal yang ditetapkan," lanjut Manoras.
Manoras tak memungkiri adanya keterlambatan penyerahan pengusulan oleh Pemkab, meski alasan keterlambatan dinilai dapat diterima oleh seluruh anggota dewan yang dibuktikan dengan lanjutnya proses pembahasan.
Keseluruhan fakta tersebut, kata dia, merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan inspektorat daerah sejak Senin, 7 Desember 2020 hingga Kamis, 10 Desember 2020.
Sebelumnya, Sekdakab Taput Indra Simaremare juga mengungkapkan kronologi progres tahapan pengajuan pembahasan KUA PPAS oleh pihak eksekutif yang dinilai berakhir gagal dan berakibat pada hilangnya besaran DID senilai Rp30 M.
"Sesuai UU nomor 23 tahun 2014, pasal 312, Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran wajib menyetujui bersama rancangan Perda," jelasnya.
Diterangkan, pada 17-18 November 2020, rapat pembahasan KUA PPAS telah dimulai.
Pada 19, 20, 21, dan 23 November 2020, pembahasan digelar di bagian Komisi DPRD, dan pada 24 November 2020, harusnya dilaksanakan pembahasan namun anggota DPRD, banyak yang mangkir.
Dan pada 25 November 2020, seharusnya agenda paripurna penandatangan KUA-PPAS, namun lagi-lagi, sebagian anggota DPRD tidak hadir.
Dan terakhir, Bupati Taput Nikson Nababan mengusulkan penerbitan Peraturan Kepala Daerah dalam menyikapi agenda penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021 yang masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara di meja sidang DPRD setempat, dan telah memasuki tenggat pengenaan sanksi oleh Kemendagri.
"Kita putuskan perkada aja. Kalau batas terakhir sudah lewat, yakni 30 November 2020, ya tentu apa yang mau dibahas lagi," ujar Bupati Nikson kepada ANTARA, Selasa (8/12).
Hal tersebut, kata Nikson, merupakan kesepakatan yang telah dihasilkan bersama Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, serta hasil telaah dan hasil rapat yang digelar bersama seluruh OPD, pada awal Desember 2020 lalu.