Medan (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara, Robby Effendi mengatakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada dasarnya mempertimbangkan keamanan dan keselamatan pemilih dari potensi penularan COVID-19.
"Pilkada secara serentak pada 9 Desember 2020 ini digelar di tengah pandemi COVID-19, sehingga keamanan dan keselamatan pemilih dari potensi penularan virus menjadi perhatian kami," ujar Robby, saat dihubungi dari Medan, Sabtu.
Baca juga: 160 PPK Pilbup Simalungun perdalam tara cara putungsura
Ia menyebutkan, KPU Binjai memastikan setiap lokasi TPS pada Pilkada 2020 dirancang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi pengamanan dan mencegah penularan COVID-19.
"Masyarakat yang akan memberikan hak suaranya di TPS dalam rangka Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Binjai 2020 agar memahami sejumlah aturan dan hal-hal yang baru saat mengikuti tahapan pemungutan suara," katanya.
Menurut dia, ada beberapa aturan di TPS yang harus diperhatikan pemilih, apalagi dalam pemungutan suara pada pilkada secara serentak ini tinggal 17 hari lagi," ujarnya.
Robby menjelaskan, dalam ketentuan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, pengawas TPS, dan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) harus tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bertugas.
Selain itu, pemilih harus mengenakan masker saat memberikan suaranya di TPS, mencuci tangan dengan sabun atau "hand sanitizer", dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
"TPS juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis bagi petugas di TPS," kata Robby yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi,Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Binjai.
Ia menambahkan, KPU Kota Binjai juga siap memperbesar ukuran TPS menjadi 8 x 10 meter, dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19.