Tapanuli Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mendesak pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) segera melakukan tiga hal sekaitan dugaan pencemaran air di wilayah konsesi TPL sektor Habinsaran, tepatnya di Sungai Aek Nalas di Desa Sabungan Ni Huta IV, Kecamatan Sipahutar, Taput.
Desakan untuk TPL itu merupakan tiga dari lima keputusan hasil rapat tertutup yang dipimpin Asisten Ekonomi Pembangunan Osmar Silalahi dan dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Fajar Maningsing Gultom, Dinas Lingkungan Hidup, serta Direktur PDAM Mual Natio Lamtagon Manalu di Kantor PDAM Mual Natio.
"Poin pertama desakan Pemkab Taput yakni, penanaman bibit eukaliptus oleh TPL tidak boleh dilakukan sejauh jarak minimal 50 meter dari pinggir sungai, anak sungai, atau jalur mata air," terang Direktur PDAM Mual Natio, Lamtagon Manalu kepada ANTARA, Senin (9/11).
Poin kedua mendesak pihak TPL untuk membuat bedengan atau parit pada batas penanaman untuk menampung rembesan cairan kimia pemupukan bibit eukaliptus.
Baca juga: PDAM: Dugaan pencemaran sumber air oleh TPL ancam kesehatan 30 ribu jiwa warga Taput
Sementara, dalam poin ketiga, pihak TPL juga harus menyampaikan jadwal pemupukan eukaliptus untuk keperluan monitoring dan pengawasan dampak aktivitas pada kualitas air.
"Hasil rapat barusan, Pemkab Taput juga akan segera menyurati Dinas Kehutanan untuk melepaskan lahan sejarak minimal 50 meter dari pinggiran sungai, anak sungai, atau jalur mata air untuk dimanfaatkan demi pelestarian sumber air," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Taput juga memutuskan untuk mendirikan fasilitas instalasi pengolahan air untuk memastikan kualitas air bagi pelanggan PDAM Mual Natio, di wilayah tersebut.
"Juga dijadwalkan, besok pada pukul 09.00 WIB, Pemkab Taput akan menyampaikan poin desakan kepada TPL," ujarnya.
Terkait dugaan pencemaran sumber air bersih bagi masyarakat Sipahutar dan sekitarnya, yakni Sungai Aek Nalas di Desa Sabungan Ni Huta IV, Kecamatan Sipahutar Taput, Corporate Communication Manager TPL Norma Hutajulu yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya akan melalukan cek internal.
"Mohon waktu kami melakukan cek internal ya," tulisnya via pesan elektronik.
Pemkab Taput desak TPL lakukan tiga hal soal dugaan pencemaran air di Sipahutar
Senin, 9 November 2020 19:31 WIB 3013