Medan (ANTARA) - KPU Medan menyebutkan masing-masing calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersaing pada Pilkada Medan hanya diperbolehkan membawa empat orang anggota tim saat debat kandidat yang akan digelar sebanyak tiga kali.
Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair di Medan, Senin (2/11) , mengatakan, pembatasan hanya empat tersebut demi mengantisipasi membludaknya orang dalam ruangan tempat digelarnya debat kandidat.
Hal itu juga dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, dan dalam debat nanti juga akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat bagi siapapun yang masuk ke dalam ruangan debat.
Baca juga: KPU Medan: Pasien positif COVID-19 tetap bisa gunakan hak pilih
"Masing-masing calon hanya boleh membawa empat orang anggota tim, Terserah siapa yang akan mereka bawa apakah ketua partai pendukung, tim sukses atau penasehat," katanya.
KPU Medan sendiri rencananya akan menggelar debat kandidat pasangan peserta Pilkada Medan 2020 hingga tiga kali, yakni pada 7 November 2020, 21 November 2020 dan 5 Desember 2020.
"Seluruhnya berlangsung pada hari Sabtu. Semoga semuanya berjalan dengan baik dan lancar," katanya.
Untuk pelaksanaan debat ini, KPU Kota Medan memilih beberapa panelis dari kalangan akademisi baik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), FISIP Universitas Sumatera Utara, FKM Universitas Sumatera Utara dan dari UIN Sumut.
"Seluruhnya adalah kalangan akademisi bergelar profesor," katanya.
Debat sendiri yang akan digelar di salah satu hotel berbintang di Medan tersebut juga akan disiarkan secara langsung pada televisi nasional.
Selain itu, mereka juga akan memfasilitasi tayangan tersebut pada media sosial resmi milik KPU Kota Medan.
"Karena sudah disiarkan secara langsung, maka di lokasi debat kita batasi peserta. Yakni masing-masing paslon hanya boleh membawa 4 orang anggota timnya. Karena di lokasi tersebut yang hadir juga hanya KPU Kota Medan dan Bawaslu Medan," katanya.
KPU Medan: Calon hanya boleh bawa empat orang saat debat kandidat
Senin, 2 November 2020 13:32 WIB 2257