Medan (ANTARA) - Kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit diharapkan bisa segera diberlakukan untuk membantu perekonomian nasional di triwulan IV 2020 dan di triwulan I 2021.
"Perpanjangan restrukturisasi kredit sangat bagus karena membuat ruang bagi debitur untuk dapat mengembangkan usahanya lagi dan menjaga kesehatan bank," ujar pengamat ekonomi Sumut, Wahyu Ario Pratomo di Medan, Kamis.
Dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit, katanya, maka kewajiban pengusaha membayar cicilan utang menjadi lebih lunak di tengah kinerja usaha yang masih belum normal setelah anjlok selama pandemi COVID-19.
Baca juga: Perbankan Sumut bersiap jalankan perpanjangan restrukturisasi kredit
"Perpanjangan restrukturisasi kredit juga sangat baik bagi perbankan karena dapat menjaga tingkat kesehatan bank dengan terhindar dari hambatan debitur untuk membayar cicilan,"kata Wahyu yang Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU)
Tidak terhambatnya pembayaran cicilan, membuat kredit bermasalah/macet (non performing loan/NPL) bisa ditekan.
"Dengan NPL bisa ditekan, maka bank tidak perlu menyediakan cadangan yang lebih besar untuk mengantisipasi kredit bermasalah itu sehingga kesehatan bank menjadi lebih terjaga, " ujar Wahyu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, sebelumnya, menyebutkan, OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk Peraturan OJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan.
Ada pun realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020, katanya, sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur.
Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen atau turun dari Agustus yang masih 3,22 persen.