Rantuprapat (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap 4 orang pemuda, tersangka penyelundupan narkotika jaringan Aceh-Bandar Lampung di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Minggu (25/10) malam dalam keterangannya menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 4,2 kilogram senilai Rp6 miliar.
Dalam pengungkapan itu, Tim gabungan mengamankan tersangka MB (36) dan SB (22) warga Aceh Utara, MM (35) warga Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan SY (35) warga Kabupaten Deli Serdang di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca juga: Polisi ungkap penyebab kematian ASN Kejari Labuhanbatu
Para pelaku menyembunyikan sabu yang telah dibungkus rapi di dalam pengeras suara kendaraan atau loudspeaker ukuran 50 sentimeter untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Upaya penyelundupan mendapat respon dari Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara untuk berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu sejak, Sabtu (24/10) pagi.
Tim gabungan Polres Labuhanbatu melakukan penghadangan terhadap kendaraan minibus warna hitam bernomer polisi BL 1823 LM di Jalan lintas Sumatera, Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (25/10) siang yang digunakan pelaku MM dan SY.
Dalam pengembangan, Tim bergerak ke Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu memburu pelaku MB dan SB dan menemukan sabu seberat 4,2 kilogram di sembunyikan dalam kendaraan sedan bernomor polisi BK 1030 QA.
Penyelundupan sabu seharga Rp6 niliar itu digerakkan jaringan antarprovinsi Aceh-Bandar Lampung yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta.
Para pelaku dijerat tindak pidana pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 115 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi gagalkan peredaran narkotika senilai Rp6 miliar
Minggu, 25 Oktober 2020 23:56 WIB 4159