Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyosialisasikan Perwal No 27 Tahun 2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru kepada para pelaku industri yang berada di wilayah tersebut.
Sosialisasi dilakukan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Medan, Jalan Rotan Proyek Medan, Rabu (21/10).
"Sosialisasi ini dilakukan mengingat sektor industri merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi terhadap penciptaan klaster baru penyebaran virus corona," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring dalam arahannya.
Baca juga: Pemkot Medan dorong warga manfaatkan layanan belanja daring
Ia mengatakan, sosialisasi tentang penanganan COVID-19 ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang menginstruksikan setiap kepala daerah agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam Inpres tersebut diatur mengenai pencegahan penyebaran pada beberapa wilayah salah satunya perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri.
"Untuk itu, sosialisasi ini saya anggap sangat penting karena pada ranah industri tentunya memiliki karyawan atau pekerja yang banyak dan kemungkinan penyebaran juga sangat luas. Melalui sosialisasi ini saya berharap pelaku industri terutama bagi industri besar yang mempekerjakan karyawan di atas 200 orang," katanya.
Baca juga: Pemkot Medan tingkatkan pengawasan terhadap penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru
Arjuna menerangkan bahwa Perwal No 27/2020 merupakan bagian dari strategi bertahan di tengah pandemi yang belum diketahui kapan akan berakhir.
"Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru ini dilakukan agar roda perekonomian dan Pemerintahan Kota Medan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jika angka penyebaran COVID-19 ini tidak lagi terbendung tentu kebijakan selanjutnya akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apabila hal tersebut dilakukan sudah dapat dipastikan perekonomian akan lumpuh," katanya.
Untuk itu, sambung Arjuna, Pemkot Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran COVID-19 mengajak seluruh pelaku industri untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan tempat kerjanya untuk melindungi para pekerja.
"Saya menginginkan kita semua untuk berkomitmen agar lebih berdisiplin mengenai penerapan protokol kesehatan, demi keberlangsungan kehidupan kita semua," ujarnya.