Medan (ANTARA) - Kimia Farma Medan memberlakukan batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab test mandiri untuk screening potensi kasus positif virus corona (COVID-19) secara mandiri bagi masyarakat sebesar Rp900 ribu.
Kepala Cabang Laboratorium Klinik Kimia Farma Medan Andi Afriza, Rabu mengatakan ketentuan tersebut merujuk Surat Edaran nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Sedangkan biaya rapid test mandiri sebesar Rp150 ribu.
"Kita tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dan harus dipatuhi, serta tidak boleh dilanggar," ujarnya.
Andi menjelaskan, warga masyarakat yang melaksanakan tes PCR (Swab Test) setiap harinya ada sebanyak 150 orang.
"Hal ini membuktikan kesadaran warga Medan melaksanakan tes PCR maupun Rapid Tes cukup tinggi," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan jumlah pasien terpapar COVID-19 yang meninggal sudah mencapai 507 orang hingga tanggal 20 Oktober 2020.
"Yah jumlah pasien COVID-19 yang meninggal sudah mencapai 507, setelah ada penambahan korban sebanyak empat orang pada 20 Oktober," ujar dr Aris Yudhariansyah di Medan, Selasa (20/10).
Bertambahnya terus pasien meninggal, sejalan dengan meningkatnya pasien terkonfirmasi dan termasuk suspek COVID-19.Pasien terkonfirmasi COVID-19 hingga 20 Oktober mencapai 12.125 orang setelah dalam satu hari bertambah 90 orang.