Jakarta (ANTARA) - Indonesia telah mencanangkan bebas pasung sejak 2017 dan hingga saat ini 3.441 orang telah dibebaskan dari pemasungan.
"Mereka sudah mendapatkan pengobatan serta upaya mendapatkan kartu identitas agar bisa mengakses layanan-layanan lainnya," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/10).
Eva menyampaikan hal tersebut pada konferensi virtual yang diadakan oleh Human Right Watch dalam rangka hari Kesehatan Jiwa Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober 2020. Kegiatan itu juga dihadiri Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat mewakili Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Lebih lanjut, Eva mengatakan, Kementerian Sosial juga mendirikan Unit Informasi Layanan Sosial (UILS) yang merupakan jembatan untuk mempersiapkan penyandang disabilitas mental yang baru keluar dari rumah sakit atau perawatan untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
Selain itu, Kemensos juga sedang berupaya untuk melakukan perbaikan standar-standar layanan rehabilitasi sosial.
Eva Rahmi Kasim menyampaikan bahwa masih tingginya angka pemasungan tidak terlepas dari pengaruh budaya masyarakat yang masih menganggap penyandang disabilitas mental sebagai perusuh yang mengganggu ketentraman orang lain.
Oleh karena itu, untuk menghapuskan pasung, pendekatan bebas pasung harus menggunakan nilai-nilai budaya, medis dan layanan rehabilitasi sosial lainnya.
Gerakan Indonesia bebas pasung melibatkan kerja sama antarkementerian dan lembaga, bahkan dituangkan dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Polri, dan BPJS.
Sebelumnya Kriti Sharma dari Human Right Watch memaparkan hasil penelitian tentang kehidupan penyandang disabilitas mental yang hidup dalam pemasungan di berbagai belahan dunia, seperti India, Ghana dan termasuk Indonesia.
Dalam laporannya disebutkan bahwa penyandang disabilitas mental masih banyak yang hidup dalam pemasungan, mereka juga terabaikan dalam pemenuhan kebutuhannya, seperti makan, kebersihan dan kebutuhan lainnya serta cenderung hidup dalam tindak kekerasan atau pengabaian oleh keluarganya.
Kriti Sharma mengatakan bahwa pemasungan harus segera diakhiri. Ia meminta dunia internasional untuk segera mengakhiri pemasungan bagi penyandang disabilitas mental, kemudian memperbaiki pusat-pusat atau layanan-layanan disabilitas mental, seperti lembaga-lembaga rehabilitasi dengan lebih melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu, menguatkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan penyandang disabilitas mental dengan layanan berbasis masyarakat serta menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas mental.